Coretax Kerap Alami Kendala, DJP Buka Suara Tentang Hal Ini

Sehubungan dengan masa transisi penggunaan Coretax DJP, terdapat kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan yang dirasakan oleh Wajib Pajak. Hal ini menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan pelayanan administrasi perpajakan. 

Dari sisi pengguna atau wajib pajak sendiri, terdapat kekhawatiran bahwa kendala yang dialami saat proses pengaksesan Coretax DJP akan berdampak pada pengenaan sanksi administrasi atau sanksi lainnya. 

Namun terkait dengan implementasi Coretax, DJP menyampaikan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. 

Tampilan surat edaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi kendala pada akses Coretax

Semoga informasi mengenai pernyataan resmi DJP ini dapat membantu kamu yang juga tengah mengalami kendala serupa. 

Artikel dibuat berdasarkan Keterangan Tertulis terkait Implementasi Coretax DJP  KT-02/2025 TANGGAL 10 JANUARI 2025

–––––

Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store

Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717