Perbedaan Pajak Masukan Sebelum dan Saat Masa Transisi Coretax
Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan ketentuan mengenai pajak masukan sebelum dan saat masa transisi Coretax. Sebelum Coretax, Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.
Sedangkan saat Masa Transisi Coretax, Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Untuk lebih jelasnya, contoh pengkreditan adalah sebagai berikut:
- FP Masukan tertanggal 1 September 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak September, Oktober, November, Desember 2024
- FP Masukan tertanggal 1 Oktober 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Oktober, November, Desember 2024
- FP Masukan tertanggal 1 November 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak November, Desember 2024
- FP Masukan tertanggal 1 Desember 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Desember 2024
- FP Masukan tertanggal 1 Januari 2025 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2025 (melalui sistem Coretax)
Oleh karena itu, jangan lupa kreditkan Pajak Masukan Oktober, November, Desember 2024 paling lambat di Masa Pajak Desember 2024.
Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TANGGAL 17 FEBRUARI 2021 YANG TELAH DIUBAH MENJADI PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2024 TANGGAL 14 OKTOBER 2024
–––––
Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store.
Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717
