Uang Muka 2024, Bagaimana Cara Buat Faktur Pelunasan di Coretax?
Banyak dari kita yang membuat transaksi dengan sistem termin. Perlu diketahui, sistem termin merupakan metode pembayaran bertahap dalam transaksi jual beli. Lalu bagaimana cara membuat Faktur Pajak untuk transaksi Pelunasan di tahun 2025 jika transaksi uang muka di tahun 2024?
Dikarenakan adanya perubahan aplikasi, maka pembuatan faktur pajak untuk uang muka dan pelunasan juga dilakukan dengan aplikasi yang berbeda. Transaksi sistem termin pertama dilakukan sebelum Januari 2025 sehingga penerbitan faktur menggunakan aplikasi e-Faktur.
Sedangkan transaksi pelunasan, karena baru dilakukan di masa Januari 2025 maka pembuatan faktur pajak pelunasan menggunakan aplikasi Coretax.
Menurut informasi yang disampaikan melalui akun Twitter resmi @kring_pajak, faktur pajak pelunasan dapat dibuat sebagai faktur pajak biasa dan tidak perlu mencentang kolom uang muka maupun pelunasan. Untuk nilai yang dimasukkan, silakan menyesuaikan jumlah pelunasan dan quantity-nya lalu input nomor seri faktur pajak uang muka pada kolom referensi.
Jangan lupa bagikan artikel ini bagi rekan-rekanmu yang membutuhkan informasi ini.
Artikel ini dibuat berdasarkan:
tanya jawab akun resmi DJP di X @kring_pajak (https://x.com/kring_pajak/status/1881218870377402608)
–––––
Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store.
Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717
