Apa Itu PTKP Dalam Dunia Pajak?

Banyak dari kita yang sering mendengar mengenai PTKP, namun belum mengetahui maksud dari PTKP dalam dunia pajak. PTKP adalah kependekan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP merupakan batasan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak.

Besar PTKP dari wajib pajak (WP) akan berbeda, tergantung status dari WP dan akan disandingkan dengan tanggungan dari WP. Tanggungan WP terdiri dari keluarga sedarah, keluarga semenda (dalam garis keturunan lurus), dan anak angkat. 

Selain itu PTKP untuk karyawati juga memiliki ketentuannya sendiri, yakni:

  1. Bagi Karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  2. Bagi Karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya

PTKP juga terdiri dari beberapa status, yakni:

  • Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan (TK/..)
  • Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan (K/..)
  • Kawin, tambahan untuk istri (hanya seorang) yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan (K/I/..)

Selain ada daftar PTKP yang berlaku untuk WP, yakni sebagai berikut:

Status PerkawinanJumlah TanggunganKeteranganBatasan Maksimal Penghasilan
Tidak Kawin0TK/0Rp 54.000.000
1TK/1Rp 58.500.000
2TK/2Rp 63.000.000
3TK/3Rp 67.500.000
Kawin0K/0Rp 58.500.000
1K/1Rp 63.000.000
2K/2Rp 67.500.000
3K/3Rp 72.000.000
Kawin & Penghasilan Istri Digabung0K/I/0Rp 112.500.000
1K/I/1Rp 117.000.000
2K/I/2Rp 121.500.000
3K/I/3Rp 126.000.000

Semoga informasi mengenai PTKP dapat membantumu memahami statusmu di mata pajak dan dapat menambah wawasanmu seputar perpajakan. 

Artikel dibuat berdasarkan: 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/PMK.010/2016 TANGGAL 22 JUNI 2016
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TANGGAL 29 OKTOBER 2021

–––––

Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store

Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717