Apakah Jadi Mitra MLM Bakal Kena Pajak?

Bagi kamu yang baru ingin menjadi mitra MLM mungkin sempat berpikir, apakah profesi ini akan dibebankan pajak atau tidak. Namun, kamu harus mengetahui terlebih dahulu, bagaimana perspektif pajak melihat MLM. 

Mitra MLM dipandang sebagai distributor perusahaan pemasaran berjenjang / penjualan langsung serta kegiatan sejenis lainnya. Penghasilan mitra MLM yang berupa bonus atau komisi penjualan didapat dari perusahaan MLM akan dipotong PPh Pasal 21 dengan perhitungan sebagai bukan pegawai.

Untuk perhitungan pajaknya dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Contoh, pada tanggal 10 Juni 2024, Ny. A menerima komisi penjualan mitra usaha MLM dari PT ABC sebesar Rp 30.000.000, maka perhitungannya adalah:

PPh Pasal 21 per pembayaran masa pajak Juni 2024 = (30.000.000 x 50%) x 5% = Rp 750.000

Setelah memenuhi kewajiban pajak, mitra MLM berhak mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final (Formulir 1721-VI) atas setiap pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan MLM. 

Melalui penjelasan ini, semoga kamu semakin memahami ketentuan pajak bagi mitra MLM.

Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 2023 TANGGAL 29 DESEMBER 2023

–––––

Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store

Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717