Apakah Mitra MLM Wajib Lapor Pajak?
Sebagai jawaban dari pertanyaan apakah mitra MLM wajib lapor pajak, ternyata ketentuannya adalah wajib. Walaupun perusahaan MLM telah melakukan pemotongan PPh terhadap komisi mitra, namun mitra tetap memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Terdapat beberapa langkah-langkah untuk melakukan perhitungannya, antara lain:
Langkah 1, hitung PPH tahunan orang pribadi atas penghasilan berupa bonus atau komisi penjualan dengan dua alternatif:
- Penghitungan PPh menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
((Penghasilan bruto setahun x NPPN) – PTKP) x Tarif PPh Pasal 17
- Penghitungan PPh berdasarkan pembukuan
Langkah 2, dikurangi kredit pajak (PPh yang telah dipotong pihak lain).
Langkah 3, terlihat nilai dari hasil perhitungan: PPh Nihil / kurang bayar / lebih bayar.
Untuk melakukan perhitungan menggunakan Neto dengan NPPN, mitra atau distributor perusahaan MLM harus memperhatikan syarat ini:
- Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 M
- Wajib menyelenggarakan pencatatan
- Memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan
Berikut ini adalah ilustrasi perhitungan PPh Tahunan mitra usaha MLM:
Nn. A merupakan mitra (distributor perusahaan MLM) dari perusahaan MLM telah memenuhi syarat menggunakan NPPN. Pada tahun 2024, Nn. A menerima komisi penjualan mitra usaha MLM dengan total selama setahun sebesar Rp 300.000.000,-
Nn. A tidak memiliki sumber penghasilan lain. Status Nn. A belum menikah dan belum memiliki tanggungan (TK/O). Nn. A menerima 12 bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan MLM (PT ABC) dengan nilai total Rp 7.500.000,- Nn. A memilih perhitungan PPh menggunakan NPPN.
Langkah 1
Perhitungan PPh Tahunan Orang Pribadi:
((Penghasilan bruto setahun x NPPN) – PTKP) x Tarif PPh Pasal 17
= ((300.000.000 x 50%) – 54.000.000) x Tarif PPh Pasal 17
= 96.000.000 x Tarif PPh Pasal 17
= (60.000.000 x 5%) + (36.000.000 x 15%)
= 3.000.000 + 5.400.000
= 8.400.000
Langkah 2
Dikurangi kredit pajak (PPh yang telah dipotong pihak lain)
Kredit pajak (PPh yang telah dipotong oleh PT ABC) = 7.500.000
Langkah 3
Terlihat nilai dari hasil perhitungan:
PPh Nihil / kurang bayar / lebih bayar
PPh yang masih harus dibayar
= PPh tahunan – kredit pajak
= 8.400.000 – 7.500.000
= 900.000 (PPh kurang bayar)
Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2015 TANGGAL 10 APRIL 2015
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TANGGAL 21 OKTOBER 2021
–––––
Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store.
Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717
