Cara Isi Deposit pajak
Sejak 1 Januari 2025, Wajib Pajak (WP) sudah bisa menggunakan deposit pajak pada Coretax. Namun sosialisasi mengenai cara mengisi deposit pajak belum diterima masyarakat secara luas. Terdapat tiga cara isi saldo deposit pajak, antara lain:
- Pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik
- Pada website DJP Online, pilih menu ‘Pembayaran’
- Pilih ‘Layanan Mandiri Kode Billing’
- Ikuti langkah-langkah pada Coretax. Silahkan melakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang telah dibuat.
- Permohonan pemindahbukuan
WP dapat melakukan permohonan pemindahbukuan ke saldo deposit pajak.
- Permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak
WP dapat memilih untuk memasukkan jumlah kelebihan atau imbalan bunga tersebut ke saldo deposit pajak. Pengisian ke deposit dilakukan atas persetujuan WP.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan WP dapat terliterasi dan memanfaatkan deposit pajak untuk terhindar dari sanksi telat bayar.
Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81 TAHUN 2024 TANGGAL 14 OKTOBER 2024
–––––
Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store.
Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717
