Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Tanpa Bingung
Bagi sebagian besar Wajib Pajak (WP), pelaporan SPT Tahunan PPh bisa menjadi hal yang membingungkan. Namun, jangan khawatir! Mulai sekarang, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2024 maupun Tahun 2025 dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan jelas. Berikut adalah informasi lengkap mengenai bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan PPh dan batas waktu pelaporannya.
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2024 atau tahun sebelumnya (termasuk pembetulannya), baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan, kini bisa dilakukan melalui dua cara utama:
- Aplikasi DJP Online
WP dapat melaporkan SPT Tahunan PPh melalui situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Aplikasi ini memudahkan WP untuk melaporkan pajaknya secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. - Aplikasi PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)
Jika lebih nyaman menggunakan aplikasi pihak ketiga, WP bisa memilih aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh PJAP yang telah terdaftar dan disetujui oleh DJP. Daftar aplikasi PJAP yang dapat digunakan dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap. Aplikasi PJAP ini juga dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing penyedia aplikasi.
Sedangkan, untuk tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Aplikasi ini dapat diakses di https://coretax.pajak.go.id dan dirancang untuk mempermudah pelaporan pajak secara online.
Penting untuk memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya. Berikut adalah batas waktu yang harus diperhatikan oleh WP:
- WP Orang Pribadi: Pelaporan SPT Tahunan PPh harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
- WP Badan: Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk badan usaha harus dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Jika WP membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kesulitan dalam proses pelaporan, berbagai saluran informasi tersedia untuk membantu. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk mencari informasi valid mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh:
- Kantor pajak terdekat
- Kring Pajak di nomor 1500200
- Akun Twitter @kring_pajak
- Live Chat di situs resmi DJP di https://pajak.go.id
- Relawan Pajak yang siap membantu.
Jadi, jangan bingung lagi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh! Segera lakukan pelaporan tepat waktu agar terhindar dari denda atau masalah lainnya.
Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis:
PENGUMUMAN NOMOR PENG-9/PJ.09/2025 TANGGAL 21 JANUARI 2025
–––––
Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store.
Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717
