E-Faktur Desktop Kembali Dibuka DJP

Aplikasi E-Faktur Client Desktop dan E-Faktur Host-to-Host saat ini dapat digunakan kembali oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tertentu yang membuat paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) faktur pajak per bulan. 

Namun, PKP Tertentu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada sistem inti administrasi perpajakan. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pembuatan faktur pajak dapat berjalan lebih efisien bagi PKP Tertentu.

Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 24/PJ/2025 TANGGAL 15 JANUARI 2025

–––––

Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store

Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717