Info Terkini: Update Fitur Baru di Coretax
Coretax DJP memperkenalkan fitur terbaru yakni Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Tidak Sama maks. 3 bulan
Berikut ini adalah contoh Pengkreditan Faktur Pajak Masukan Masa Pajak 2024:
- Untuk Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Oktober 2024, dapat dikreditkan pada Masa Pajak tidak sama di Masa Pajak Januari 2025
- Untuk Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak November 2024, dapat dikreditkan pada Masa Pajak tidak sama di Masa Pajak Januari atau Februari 2025
- Untuk Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2024, dapat dikreditkan pada Masa Pajak tidak sama di Masa Pajak Januari, Februari, atau Maret 2025
Faktur Pajak yang dibuat di Coretax DJP mulai Masa Pajak Januari 2025 juga dapat dikreditkan dalam masa pajak tidak sama.
Letak Pengkreditan Faktur Pajak Masukan pada Coretax dapat ditemukan dengan klik edit di Faktur Pajak Masukan.

Tampilan Halaman Coretax Saat Mengakses Pengkreditan Faktur Pajak Masukan
Setelah masuk ke View Faktur Pajak Masukan, pilih masa pengkreditan.

Tampilan Halaman Coretax Saat Mengakses Pengkreditan Faktur Pajak Masukan
Dengan adanya pembaruan ini, Coretax memastikan kemudahan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan bagi penggunanya.
Artikel ini dibuat berdasarkan:
INFORMASI TERKINI DITJENPAJAKRI TANGGAL 19 FEBRUARI 2025
KETERANGAN TERTULIS KT-08/2025 TANGGAL 20 FEBRUARI 2025
–––––
Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store.
Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717
