Kamu Bisa Loh Ajukan Penggantian EFIN!

Dalam era digital yang semakin maju, melindungi data pribadi, terutama yang berkaitan dengan perpajakan, menjadi sangat penting. Bagi sebagian Wajib Pajak (WP), mengganti Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah langkah yang bijak untuk menjaga keamanan informasi perpajakan dari potensi penyalahgunaan. Mungkin kamu bertanya-tanya, bagaimana cara melakukan penggantian EFIN ini? Mari kita bahas bersama agar kamu bisa melakukannya dengan mudah! 

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan penggantian EFIN:

  • Permohonan penggantian EFIN dilakukan oleh WP Pribadi sendiri (tidak boleh dikuasakan ke pihak lain)
  • WP perlu mengisi dan menandatangani formulir permohonan penggantian EFIN di KPP atau KP2KP terdekat.
  • WP menunjukkan dokumen asli identitas diri, seperti KTP, kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT).
  • WP menyerahkan alamat email aktif yang juga biasa dipakai untuk kebutuhan perpajakan.

Mudah, bukan? Semoga informasi ini bermanfaat dan membantumu dalam menjaga keamanan data perpajakanmu. Jangan ragu untuk melakukan penggantian EFIN jika kamu merasa perlu, dan pastikan semua langkah di atas diikuti dengan benar. Selamat mencoba!

Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-06/PJ/2019 TANGGAL 27 MARET 2019