Ketentuan Perubahan Bayar & Setor Pajak Tahun 2025

Mulai 1 Januari 2025, akan berlaku perubahan terkait dengan pembayaran & penyetoran pajak. Berdasarkan aturan terbaru, pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya.

Pajak-pajak yang Terkena Perubahan Aturan ini di antaranya:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  2. Pajak Penghasilan Pasal 15;
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21;
  4. Pajak Penghasilan Pasal 22;
  5. Pajak Penghasilan Pasal 23;
  6. Pajak Penghasilan Pasal 25;
  7. Pajak Penghasilan Pasal 26;
  8. Pajak Penghasilan atas minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;
  9. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;
  10. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
  11. Bea Materai yang dipungut oleh pemungut Bea Materai;
  12. Pajak Penjualan; dan
  13. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon

Dengan adanya perubahan ini, Kamu jangan sampai kelewatan buat bayar dan setor pajak ya!

Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 81 TAHUN 2024 TANGGAL 14 OKTOBER 2024

–––––

Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store

Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717