Pengertian & Kegunaan Deposit Pajak 

Salah satu hal yang kita khawatirkan dalam pengurusan pajak adalah telat membayar pajak sehingga terkena sanksi. Namun, saat ini ada sebuah solusi untuk dapat menanggulangi hal tersebut, yakni dengan menggunakan deposit pajak.

Deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak melalui pemindahbukuan.

Setelah melakukan deposit pajak, wajib pajak (WP) dapat menentukan saldo deposit pajak akan dipindahbukukan ke jenis pajak yang nantinya akan dibayar. Tanggal pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Pemindahbukuan mengacu pada tanggal pengisian Deposit pajak yang diajukan pemindahbukuan. Hal ini akan membuat WP terhindar dari sanksi telat bayar.

Ilustrasi penggunaan deposit pajak dapat digambarkan seperti ini, WP melakukan pengisian deposit pajak pada tanggal 3 Maret 2025. WP melakukan pembayaran PPN Masa Februari 2025 tanggal 3 April 2025. Pembayaran tersebut melewati batas waktu penyetoran PPN yaitu akhir masa pajak berikutnya (31 Maret 2025).

Namun, sesuai ketentuan PMK 81/2024 jika WP tersebut melakukan pembayaran PPN Masa Februari 2025 menggunakan pemindahbukuan dari deposit pajak, maka tanggal pembayaran yang tercantum adalah tanggal pengisian deposit pajak (3 Maret 2025). Dengan demikian, WP tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan penyetoran pajak.

Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81 TAHUN 2024 (PMK 81/2024) TANGGAL 14 OKTOBER 2024

–––––

Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store

Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717