PKP Kini Bisa Gunakan Aplikasi E-Faktur Client Desktop untuk Terbitkan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini sudah bisa menerbitkan faktur pajak di E-Faktur Client Desktop setelah adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025. Keputusan tersebut telah berlaku sejak 12 Februari 2025.
Namun perlu diketahui, bahwa penerbitan faktur pajak melalui aplikasi E-Faktur Client Desktop tidak dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak. Beberapa jenis faktur pajak yang terkena pengecualian adalah sebagai berikut:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi:
- 06 (penyerahan lainnya, antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri); dan
- 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah);
- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang; dan
- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.
Tujuan dilakukannya pembaharuan ketentuan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada PKP dalam pembuatan faktur pajak. Adapun terdapat tiga saluran utama untuk pembuatan faktur pajak, yakni:
- Aplikasi Coretax DJP,
- Aplikasi e-Faktur Client Desktop, atau
- Aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Saat menggunakan e-Faktur Client Desktop ada beberapa hal yang perlu diketahui PKP:
- Permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id);
- PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya;
- NSFP pada Coretax DJP akan terdiri atas 17 (tujuh belas) digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi eFaktur Client Desktop;
- Penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop;
- PKP dapat mengunduh file .pdf faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi; dan
- Data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak.
Sebagai tambahan informasi, khusus untuk retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dibuat melalui Coretax DJP.
Dengan adanya ketentuan baru ini, PKP jadi mempunyai alternatif aplikasi dalam menerbitkan faktur pajak apabila terjadi gangguan pada saluran lainnya.
Artikel ini dibuat berdasarkan:
PENGUMUMAN NOMOR PENG-13/PJ09/2025 TANGGAL 12 FEBRUARI 2025
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/2025 TANGGAL 12 FEBRUARI 2025
–––––
Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store.
Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717
