PPN 12% Resmi Berlaku, Barang & Jasa Apa Saja yang Tidak Dikenai PPN?
Aturan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat perlu memahami barang dan jasa apa saja yang akan tetap bebas dari PPN.
Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN:
- Makanan & minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa boga atau katering
Bagi BukukuFren yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang barang dan jasa lainnya yang terpengaruh, pastikan untuk terus mengikuti pembaruan resmi dari pemerintah.
Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis: UNDANG-UNDANG RI NOMOR 7 TAHUN 2021 TANGGAL 29 OKTOBER 2021
–––––
Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store.
Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717
