Punya Anak Lagi? Apakah Besaran PTKP Jadi Berubah?
Banyak dari Wajib Pajak (WP) yang mungkin bertanya-tanya mengenai ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bila WP memiliki tambahan tanggungan anak, apakah besaran PTKP akan berubah atau tidak. Nah WP perlu memahami bahwa PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Ilustrasinya seperti ini, pada tanggal 1 Januari 2024 WP berstatus Kawin dengan tanggungan 1 anak (K/1). Apabila anak kedua lahir setelah 1 Januari 2024 maka besar PTKP yang diberikan kepada WP untuk tahun 2024 tetap dihitung berdasarkan status Kawin 1 anak (K/1). Perubahan besar PTKP baru akan berubah ketika memasuki kalender pajak tahun 2025.
Jadi, ketika kamu memiliki anak lagi setelah lewat awal tahun pajak, maka besaran PTKP tidak akan langsung berubah. Melalui penjelasan ini, semoga kamu semakin memahami ketentuan PTKP.
Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TANGGAL 29 OKTOBER 2021
–––––
Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store.
Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717
