Sembako Akan Dikenakan PPN? Cek Faktanya di sini!

Belakangan ini, banyak pembicaraan mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% pada sembilan bahan pokok (sembako). Berita ini tentu menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada kebutuhan dasar untuk kehidupan sehari-hari. Namun, sebelum kita panik, mari kita simak informasi yang lebih jelas mengenai isu ini.

Ternyata, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memberikan klarifikasi bahwa wacana tersebut tidaklah benar. Jadi, BukukuFren, kamu tidak perlu khawatir! PPN sebesar 1% tidak akan dikenakan pada 14 kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan kita. Berikut adalah daftar barang yang akan tetap bebas dari beban pajak:

  1. Ikan
  2. Beras & Gabah
  3. Susu Perah
  4. Sagu
  5. Bumbu-bumbu
  6. Jagung
  7. Buah-buahan
  8. Kedelai
  9. Ubi-ubian
  10. Telur
  11. Daging
  12. Garam
  13. Gula konsumsi (dari tebu)
  14. Sayur-sayuran

Dengan adanya penjelasan ini, kita bisa merasa lebih tenang dan tidak perlu khawatir tentang kenaikan harga sembako yang disebabkan oleh pajak. Kebutuhan dasar kita tetap terjaga, dan kita bisa fokus pada hal-hal lain yang lebih penting.

Sekarang, saatnya kita menyebarkan informasi yang benar ini kepada teman-teman dan keluarga. Yuk, pastikan semua orang mengetahui bahwa sembako tidak akan dikenakan PPN 1%! Dengan berbagi informasi ini, kita bisa membantu mengurangi kebingungan dan kepanikan di masyarakat. Terima kasih telah membaca, dan jangan lupa untuk terus update informasi terkini dari Bukuku!

Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.010/2020 TANGGAL 04 AGUSTUS 2020