Sering Dengar Tapi Belum Tahu Fungsinya: Apa Itu EFIN?
Pernahkah kamu mendengar EFIN? Mungkin bagi sebagian dari kita, kata ini terasa familiar, namun fungsinya masih menjadi tanda tanya. Dalam dunia perpajakan yang terus berkembang, memahami EFIN menjadi semakin penting, terutama bagi para Wajib Pajak (WP) yang ingin mengoptimalkan pengelolaan pajaknya. Mari kita telusuri bersama apa itu EFIN dan mengapa kamu sebaiknya memperhatikannya.
EFIN, atau Electronic Filing Identification Number, adalah nomor identitas unik yang terdiri dari 10 digit. Nomor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membantu WP dalam melakukan administrasi pajak secara elektronik. EFIN dibagi menjadi dua kategori: EFIN Pribadi untuk individu dan EFIN Badan untuk entitas bisnis.
Dengan adanya EFIN, keamanan dalam melakukan aktivitas pajak online terjamin. EFIN berfungsi sebagai autentikasi yang memastikan semua datamu terenkripsi dengan baik. Bayangkan saja, dengan EFIN, kamu dapat mengakses berbagai layanan pajak online dengan lebih mudah dan aman. Salah satu layanan yang dapat kamu manfaatkan adalah e-filing, seperti pengisian Laporan SPT Tahunan. Ini tentunya sangat mempermudah proses pelaporan pajakmu, bukan?
Jika kamu ingin mendapatkan EFIN, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Unduh formulir permohonan EFIN Pribadi di pajak.go.id
- Mengisi formulir yang diunduh beserta persyaratan yang tertera
- Kirim permohonan EFIN ke email KPP
- Tunggu proses pemberian EFIN dalam 1 x 24 jam
- Aktivasi EFIN
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu akan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan pajak online, sehingga pengelolaan pajakmu menjadi lebih efisien.
Sebagai penutup, jangan ragu untuk berbagi informasi ini dengan teman-temanmu. Semakin banyak yang tahu, semakin baik! Dan jangan lupa untuk mengunduh Bukuku Personal untuk mendukung pengelolaan keuanganmu. Mari kita tingkatkan kesadaran tentang pentingnya EFIN dan manfaat yang ditawarkannya!
Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-06/PJ/2019 TANGGAL 27 MARET 2019
