Apa yang Harus dilakukan Jika Kantor Tidak Memberikan Bukti Potong Pajak?
Pernah gak kamu bertanya-tanya, “Kenapa kantor saya tidak memberikan bukti potong pajak? Apakah potongannya sudah benar?” Jika kamu belum menerima bukti potong pajak dari perusahaan, jangan khawatir. Kamu bisa memeriksanya sendiri kok!
Penasaran bagaimana cara melakukannya? Mari ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Langkah 1: Akses DJP Online
Pertama, buka situs resmi DJP Online di pajak.go.id. Setelah itu, lakukan login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

- Langkah 2: Navigasi ke Menu Lapor dan Pilih Menu Pra Pelaporan
Setelah masuk, kamu akan berada di beranda DJP Online. Cari menu “Lapor” dan klik di situ. Setelah berada di menu laporan, pilih bagian “Pra Pelaporan”.

- Langkah 3: Cari Bukti Potongmu
Pada kolom pencarian, sesuaikan identitasmu. Kamu perlu memilih masa atau tahun pajak yang relevan serta jenis bukti potong pajak. Jika kamu masih aktif bekerja, pastikan untuk memilih opsi bulanan.
Setelah mengisi detail yang diperlukan, kamu akan melihat informasi seperti kode objek pajak, nomor bukti pemotongan, NPWP pemotong, nama pemotong, jumlah bruto, dan jumlah yang dipotong. Untuk mengakses rincian bukti potong, klik ikon file di kolom aksi. Ini akan memberikan kamu spesifikasi mengenai bukti potong tersebut.

Nah, gampang banget kan? Dengan layanan ini, kamu bisa memverifikasi apakah pemotongan pajak dari penghasilanmu sudah sesuai, sehingga kamu bisa merasa lebih tenang!
Download Bukuku Personal sekarang di ponselmu dan rasakan kemudahan melakukan pencatatan keuangan!
Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ/2024 TANGGAL 19 JANUARI 2024
