Yang Perlu Kamu Cermati dari PPN 12%

PPN 12% mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, namun hingga kini masih banyak yang belum memahami mengenai dasar pengenaan pajak dari aturan ini. Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, PPN 12% memiliki dasar pengenaan pajak sebagai berikut:

Mulai Januari 2025

  • Tarif 12% dari harga jual atau nilai impor untuk impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk barang mewah seperti:
    1. Kendaraaan bermotor (sesuai PMK No. 42/PMK.010/2022)
    2. Barang selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM (sesuai PMK No. 15/PMK.03/2023)
  • Tarif 12% dari 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian untuk:
    1. Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) non barang mewah
    2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
    3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
    4. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

Dikecualikan ketentuan tarif di atas bagi PKP yang PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP menggunakan DPP nilai lain dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur oleh peraturan di bidang perpajakan secara tersendiri.

Selain itu, khusus pembeli konsumen akhir barang mewah akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Mulai 1 Januari 2025 (12% x 11/12 dari harga jual)
  • Mulai 1 Februari 2025 (12% x harga jual).

Adapun yang harus masyarakat ketahui adalah Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 untuk Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024, yang mencantumkan: 

  1. Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif 12%; atau
  2. Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif 11%, dianggap telah diisi secara benar, lengkap dan jelas sepanjang Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya telah dipersamakan dengan Faktur Pajak telah mencantumkan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Atas kelebihan pemungutan PPN karena pencantuman Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya, berlaku ketentuan :

  1. Pihak terpungut meminta pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak penjual; dan
  2. Berdasarkan permintaan pengembalian dari pihak terpungut, Pengusaha Kena Pajak penjual melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang belum mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain tetapi telah memuat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan dianggap telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Melalui penjelasan ini, semoga masyarakat semakin memahami konteks dan keberlakuan dari aturan PPN 12%.

Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis: 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2024 TANGGAL 31 DESEMBER 2024
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2025 TANGGAL 3 JANUARI 2025

–––––

Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi serta UMKM yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Pengaturan Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & Penghasilan UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store

Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717