DJP Beri Penghapusan Sanksi Administratif 

Belakangan ini para Wajib Pajak (WP) marak membicarakan mengenai kendala saat mengakses layanan pajak pada Coretax. Akibat hal tersebut, WP mungkin saja mengalami keterlambatan pembayaran dan pelaporan. Direktorat Jenderal Pajak memberikan penghapusan sanksi administratif yang terhutang pada WP atas: 

  • Pembayaran dan/atau penyetoran pajak; dan/atau 
  • Pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya.

Penghapusan sanksi ini dilakukan sebagai relaksasi dalam masa transisi Coretax.

Berikut ini adalah penjelasan Penghapusan Sanksi Administratif mengenai Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Pajak. 

Keterlambatan Pembayaran Pajak setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal: 

Jenis PajakMasa Pajak
Des 2024Jan 2025
PPh Pasal 4 (2) selain pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 2628 Feb 2025
PPh Pasal 4 (2) pengalihan atas tanah31 Jan 202528 Feb 2025
PPN10 Mar 2025
Bea Meterai 31 Jan 202528 Feb 2025

Keterlambatan Pelaporan Pajak setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal: 

Jenis PajakMasa Pajak
Des 2024Jan 2025Feb 2025Mar 2025
Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, PPh Unifikasi28 Feb 202531 Mar 202530 Apr 2025
PPh Pasal 4(2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan31 Jan 202528 Feb 202531 Mar 202530 Apr 2025
PPh Pasal 4(2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25– 28 Feb 202531 Mar 202530 Apr 2025
Surat Pemberitahuan Masa PPN10 Mar 202510 Apr 202510 Mei 2025
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai31 Jan 202528 Feb 202531 Mar 202530 Apr 2025

Melalui informasi ini, WP diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai solusi terhadap implementasi Coretax yang belum maksimal. Sebarkan artikel ini pada rekan-rekanmu juga ya dan ajak mereka menggunakan Bukuku Personal untuk catat keuangan harian.

Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis: 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-67/PJ/2025 TANGGAL 27 FEBRUARI 2025

–––––

Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store

Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: bukukuapp717