Beasiswa Kena Pajak atau Tidak?
Kebanyakan orang tua atau anak muda yang ingin menginjakkan kaki ke pendidikan tinggi mungkin akan bertanya, apakah beasiswa merupakan objek kena pajak. Ternyata jawabannya adalah ada jenis beasiswa yang merupakan objek kena pajak dan ada yang tidak.
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Persyaratan tertentu meliputi beasiswa yang diterima:
- Oleh penerima Beasiswa yang merupakan WNI; dan
- Untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
Sedangkan beasiswa digolongkan sebagai objek kena pajak, jika:
- Badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan pengendalian dengan penerima beasiswa. Contoh, sebuah perusahaan A memberi beasiswa kepada Fina, sedangkan Fina sendiri adalah karyawan dari perusahaan A.
- Pemilik, komisaris, direktur, atau pengurus lembaga pemberi beasiswa mempunyai hubungan keluarga, baik sedarah atapun ipar, baik secara langsung atau tidak langsung dengan penerima beasiswa. Contoh, Fino mendapat sebuah beasiswa dari perusahaan B, namun sebenarnya Fino adalah anak dari pemilik perusahaan B.
- Orang pribadi pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha dengan penerima beasiswa. Contoh, seorang pejabat A memberi beasiswa pada Fina dan Fino. Ternyata Fina dan Fino serta pejabat A adalah partner bisnis.
Oleh karena itu, pastikan kamu memahami ketentuan pajak mengenai beasiswa. Silakan membagi artikel ini pada sesama yang juga membutuhkan informasi mengenai ketentuan pajak pada beasiswa.
Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2020 TANGGAL 15 JUNI 2020
–––––
Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store.
Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717
