Belanja di Luar Negeri? Jangan Khawatir Soal Pajak Saat Kembali ke Indonesia!

Kembali ke Indonesia setelah berbelanja di luar negeri seringkali membuat kita merasa cemas, apalagi soal pajak dan bea masuk barang belanjaan. Tapi, jangan khawatir! Kini ada aturan yang memudahkan pelaku perjalanan, terutama yang berbelanja untuk keperluan pribadi.

Bila kita hanya berbelanja untuk keperluan pribadi dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan, maka akan diberikan pembebasan bea masuk namun harus mengisi custom declaration. Custom declaration akan meminta kita mencantumkan barang apa yang kita belanjakan, berapa jumlahnya, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.

Dengan adanya kebijakan ini, kamu bisa lebih tenang saat berbelanja untuk keperluan pribadi di luar negeri. Jadi, jangan biarkan kekhawatiran soal pajak mengganggu liburanmu! Pastikan kamu mengetahui batasan dan ketentuan yang berlaku agar perjalanan kembali ke Indonesia berjalan lancar tanpa masalah pajak.

Artikel ini dibuat berdasarkan peraturan tertulis: 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/PMK.04/2017 TANGGAL 27 DESEMBER 2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-09/BC/2018 TANGGAL 30 APRIL 2018

–––––

Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store

Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717