Rekening Bank Ternyata Bisa ‘Diintip’ Petugas Pajak
Banyak orang yang belum menyadari bahwa Otoritas Ditjen Pajak memiliki kewenangan khusus untuk ‘mengintip’ rekening bank seseorang. Namun hal ini tidak serta-merta dapat dilakukan sembarangan, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan operasi tersebut.
Otoritas Ditjen Pajak baru bisa menjalankan operasi tersebut bila memiliki kepentingan untuk melakukan identifikasi pada rekening yang memiliki saldo minimum Rp 1 Miliar. Kewenangan ini secara legal dibantu oleh pihak perbankan, sebagai proses untuk melakukan identifikasi kesesuaian antara saldo rekening dan pelaporan pajak.
Adapun sanksi yang akan diterima bila Wajib Pajak melakukan persengkongkolan untuk menutupi proses identifikasi. Wajib Pajak akan kehilangan akses untuk menggunakan layanan perbankan baik pembukaan rekening ataupun transaksi keuangan.
Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk melakukan pelaporan pajak sesuai dengan realita sebenarnya tanpa melakukan kecurangan apapun.
Artikel ini dibuat dari peraturan tertulis:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PMK.03/2018 TANGGAL 19 FEBRUARI 2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2024 TANGGAL 18 JULI 2024
–––––
Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store.
Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717
