Ternyata PPN 12% Pada QRIS Seperti Ini Loh!
Sejak 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi dinaikkan menjadi 12%. Namun, yang menjadi perdebatan adalah apakah sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) akan ikut dikenakan PPN 12%. Banyak yang bertanya-tanya apakah transaksi melalui QRIS kini akan dikenakan pajak tambahan, mengingat aturan baru ini mulai berlaku pada awal tahun ini.
Kenapa QRIS Bisa Kena PPN?
Sebenarnya, jasa yang terkait dengan transaksi menggunakan QRIS dan uang elektronik (e-wallet) sudah sejak lama tercakup dalam kategori barang atau jasa yang dikenakan PPN.
Dengan perubahan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, banyak orang yang mengira transaksi melalui QRIS akan dikenakan pajak tambahan. Padahal, sebenarnya ini bukanlah hal baru. Hal ini dimulai sejak 1 Mei 2022, ketika tarif PPN ditetapkan sebesar 11%. Saat itu, transaksi uang elektronik dan e-wallet telah menjadi objek pajak, hanya saja tarifnya yang kini mengalami perubahan.
Kejelasan PPN 12% pada Layanan QRIS
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022, yang mengatur pajak atas penyelenggaraan teknologi finansial dan layanan keuangan digital, yang dikenakan PPN 12% adalah jasa layanan, bukan nilai transaksi jual-beli itu sendiri.
Dalam hal ini, yang akan dikenakan pajak adalah biaya layanan atau biaya administrasi yang terkait dengan penggunaan QRIS. Sebagai contoh, jika ada biaya admin untuk memproses transaksi QRIS, maka biaya tersebutlah yang akan dikenakan PPN. Sementara itu, nilai transaksi jual-beli antara penjual dan pembeli melalui QRIS tidak termasuk dalam objek yang dikenakan pajak PPN.
Ilustrasi Perhitungan PPN 12% pada Layanan QRIS
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah ilustrasi perhitungan PPN 12% yang akan dibebankan pada biaya layanan QRIS.
Misalnya, Toni ingin melakukan pembayaran menggunakan QRIS melalui dompet digital.
Namun Toni ingin mengisi saldo tersebut sebelum pembayaran. Maka biaya layanan pengisian saldo tersebutlah yang dikenakan PPN 12%.
Toni mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
PPN = 12% x (11/12 dari biaya top up)
= 12% x (11/12 x 1.500)
= 12% x 1.375
= 165
Jadi, total PPN 12% yang dibayarkan Toni adalah Rp 165.
Semoga ilustrasi ini bisa membantumu dalam memahami keberlakuan PPN 12% pada QRIS.
Artikel ini dibuat berdasarkan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TANGGAL 29 OKTOBER 2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 /PMK.03/2022 TANGGAL 30 MARET 2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2024 TANGGAL 31 DESEMBER 2024
–––––
Bukuku Personal merupakan aplikasi pencatatan keuangan orang pribadi yang dilengkapi dengan Fitur Laporan, Anggaran, dan Perhitungan Pajak PPh 21 Orang Pribadi & UMKM. Download Bukuku Personal di Play Store atau App Store.
Ikuti kami untuk tahu kabar terbaru seputar pencatatan keuangan dan pajak melalui media sosial:
Instagram: @Bukukuapp
Facebook: BukukuApp
YouTube: @bukukuapp717
